Resep Bubur Jali campur kolak Pisang

Cobain Juga Resep yang Ini!

  • Resep Bubur Jali campur kolak Pisang
  • Resep Bubur Jali campur kolak Pisang oleh Giacinta Permana

    Dibawah ini adalah cara memasak Bubur Jali campur kolak Pisang. Resep Bubur Jali campur kolak Pisang yang dibuat oleh Giacinta Permana cukup untuk 6 porsi.



    gambar untuk cara membuat Bubur Jali campur kolak Pisang


    Resep Bubur Jali campur kolak Pisang


    Porsi: 6 porsi

    Bahan-bahan

    1. 150 gram biji jali, rendam 2 jam atau semalaman
    2. 3 buah pisang, kupas potong-potong
    3. 150 gram gula merah, sisir halus
    4. 2 sdm gula pasir
    5. 1000 ml air
    6. 2 lembar daun pandan
    7. 1 cm jahe, kupas, geprek (jika suka)
    8. Saus santan :
    9. 200 ml air
    10. 65 ml santan instan
    11. 1/2 sdt garam
    12. 1 lembar daun pandan

    Cara Membuat

    1. Didihkan air, masukkan daun pandan dan biji jali yang sudah direndam. Rebus hingga mengembang dan empuk.
    2. Masukkan pisang yang telah dipotong2. Tambahkan gula merah, gula putih dan jahe (jika suka).
    3. Aduk-aduk hingga gula tercampur rata dengan jali dan pisang. Angkat.
    4. Campur santan instan, air, garam, daun pandan, aduk rata. Didihkan sambil diaduk.
    5. Sajikan bubur siram saus santan.



    Itulah tadi Resep Bubur Jali campur kolak Pisang, Semoga saja bermanfaat untuk pembaca sekalian.Untuk menemukan berbagai resep lainnya silahkan gunakan Kotak pencarian yang telah kami sediakan. anda bisa menemukan hampir satu juta resep masakan yang pastinya dapat memuaskan anda.


    Untuk mencetak Resep Bubur Jali campur kolak Pisang diatas, klik pada tombol print dibawah ini



    Temukan berbagai resep menarik lainnya selain Resep Bubur Jali campur kolak Pisang diatas pada kategori resep berikut ini
               

    Anda sedang membaca Resep Bubur Jali campur kolak Pisang dengan alamat Url: https://nahzila.blogspot.com/2016/01/resep-bubur-jali-campur-kolak-pisang.html, Bagikan url tersebut di Facebook/Instagram kamu jika resep ini berfanfaat.